Beberapa Konsep Mengenai Demokrasi
Macam-macam istilah demokrasi :
a. Demokrasi Konstitusionil
b. Demokrasi Parlementer
c. Demokrasi Terpimpin
d. Demokrasi Pancasila
e. Demokrasi Rakyat
f. Demokrasi Soviet
g. Demokrasi Nasional
Semua konsep yang memakai istilah demokrasi berarti “Rakyat Berkuasa” atau “Government or rule by the people”
Berasal bahasa Yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan.
Demokrasi yang dianut di Indonesia yaitu demokrasi Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat dalam UUD 1945.
Dalam UUD 1945 terdapat 2 prinsip yang menjiwai dan mencantumkan penejelasan mengenai sistem pemerintahan negara, yaitu :
a. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat) bukan berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat)
b. Pemerintahan berdasarkan sistem konstitusionil (Hukum dasar) bukan bersifat absolutisme (Kekuasaan tidak terbatas).
Karena kedua hal tersebut maka jelas bahwa demokrasi yang menjadi dasar UUD 1945 ialah Demorkasi Konstitusionil. Corak khas demorkasi Indonesia yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang dimuat dalam pembukaan UUD.
Perbedaan fundamentil adalah bahwa demokrasi konstitusionil mencita-citakan pemerintah yang terbatas kekuasaannya, suatu negara hukum (Rechtsstaat) yang tunduk pada Rule of Law. Demokrasi yang mendasarkan dirinya atas komunisme mencita-citakan pemerintah yang tidak boleh dibatasi kekuasaannya (Machtsstaat) dan bersifat totaliter.
Demokrasi Konstitusionil
Ciri khas demokrasi konstitusionil adalah pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
Pembatasan atas kekuasaan pemerintah yang tercantum dalam konstitusi disebut constitusional government sama dengan limited government. Demokrasi konstitusionil muncul sebagai suatu program dan sistem politik yang konkrit pada akhir abad ke-19 dan dianggap bahwa pembatasan atas kekuasaan negara sebaiknya diselenggarakan dalam konstitusi tertulis yang dengan tegas menjamin hak asasi warga negaranya.
Demokrasi bukan merupakan sesuatu yang statis, pada abad ke-20 negara demokrasi telah melepaskan pandangan bahwa peranan negara hanya terbatas pada mengurus kepentingan bersama. Sekarang dianggap bahwa negara turut bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan harus aktif berusaha untuk menaikan kehidupan warga negaranya. Gagasan ini diungkap dalam konsep mengenai Welfare State (Negara Kesejahteraan) atau Social Service State. Demokrasi abad ke-20 tidak lagi membatasi diri pada aspek politik saja namun mencakup segi-segi ekonomi sehingga menjadi demokrasi ekonomi. Perkembangan ini telah terjadi secara pragmatis sebagai hasil usaha mengatasi tantangan yang dihadapi pada abad ke-20 dan terlaksana secara revolusioner.
Demokrasi Konstitusionil dalam Abad ke-19 (Negara Hukum Klasik)
Akibat dari keinginan menyelenggarakan hak-hak politik maka timbul gagasan cara terbaik untuk membatasi kekuasaan pemerintah ialah dengan suatu konstitusi, apakah bersifat naskah atau bukan naskah. UUD menjamin hak-hak politik dan menyelenggarakan pembagian kekuasaan negara sehingga kekuasaan eksekutif diimbangi oleh kekuasaan parlemen dan lembaga-lembaga hukum.
Pada permulaan abad ke-20 gagasan mengenai perlunya pembatasan mendapat perumusan yang yuridis. Ahli hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant (1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl memakai istilah Rechtsstaat, sedangkan ahli Anglo Saxon seperti A.V Dicey memakai istilah rule of law.
Ada 4 unsur Rechtsstaat dalam arti klasik menurut Stahl :
a. Hak-hak manusia
b. Pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu (di negara Eropa Kontinental disebut Trias Politica)
c. Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Unsur-unsur Rule of Law dalam arti klasik yang dikemukakan oleh A.V Dicey dalam Introduction to the Law the Constitusion mencakup :
a. Supremasi aturan hukum (tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang dalam arti seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum).
b. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (bberlaku bagi orang biasa atau pejabat).
c. Terjaminya hak manusia dalam UU serta keputusan pengadilan.
Demokrasi Konstitusional dalam Abad ke-20 (Rule of Law yang Dinamis)
Dalam abad ke-20 terjadi perubahan sosial dan ekonomi yang besar yang disebabkan beberapa faktor, yaitu banyaknya kecaman terhadap industrialisasi dan sistem kapitalis, tersebarnya paham sosialisme yang menginginkan pembagian kekayaan secara merata serta kemenangan dari beberapa partai sosialis di Eropa (Swedia, Norwegia dan pengaruh aliran ekonomi yang dipelopori ahli ekonomi Inggris John M. Keynes 1883-1946).
Demokrasi harus mencakup dimensi ekonomi dengan suatu sistem yang menguasai kekuatan ekonomi dan berusaha memperkecil perbedaan sosial dan ekonomi.
Syarat-syarat terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law adalah :
a. Perlindungan konstitusionil (menjamin hak individu dan menentukan cara memperoleh perlindungan hak yang dijamin)
b. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
c. Pemilihan umum yang bebas
d. Kebebasan menyatakan pendapat
e. Kebebasan berserikat/berorganisasi
f. Pendidikan kewarganegaraan
Henry B. Mayo dalam buku Introduction to Democratic Theory mendefinisikan sistem politik yang demokratis ialah kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan berkala yang didasarkan prinsip kesamaan politik dan suasana terjaminnya kebebasan politik.
Beberapa nilai demokrasi yang dirumuskan oleh Henry B. Mayo :
a. Menyelesaikan perselisihan secara damai dan melembaga.
b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam masyarakat yang sedang berubah.
c. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
d. Membatasi pemakaian kekerasan.
e. Mengakui adanya keanekaragaman.
f. Menjamin tegaknya keadilan.
Untuk melaksanakan nilai demokrasi perlu diselenggarakan beberapa lembaga, yaitu :
a. Pemerintahan yang bertanggung jawab.
b. Suatu DPR yang mewakili golongan.
c. Suatu organisasi politik yang mencakup partai-partai politik.
d. Pers dan media massa yang bebas menyatakan pendapat.
e. Sistem peradilan yang menjamin hak dan keadilan.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Selama 25 tahun berdirinya Republik Indonesia masalah pokok yang kita hadapi ialah bagaimana dalam masyarakat yang beraneka ragam budayanya mempertinggi tingkat kehidupan ekonomi di samping membina kehidupan sosial politik yang demokratis.
Dari sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dibagi ke dalam 3 masa, yaitu :
a. Masa Republik Indonesia I (1945-1959) masa demokrasi yang menonjolkan peran parlemen serta partai-partai sehingga dinamakan demokrasi parlementer.
b. Masa Republik Indonesia II (1959-1965) masa demokrasi terpimpin dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusionil yang secara formil merupakan landasannya.
c. Masa Republik Indonesia III (1965 - ) masa demokrasi Pancasila yang menunjuk pada sistem presidensil.
Rumusan Mengenai Demokrasi Pancasila
a. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
Bidang politik dan konstitusionil :
Demokrasi Pancasila yang termasuk ke dalam UUD 1945 berarti menegakan kembali asas negara hukum.
Sosialisme Indonesia berarti masyarakat yang adil dan makmur.
Elan Revolusioner untuk menyelesaikan revolusi dalam mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial ekonomi.
Bidang ekonomi :
Demokrasi ekonomi sesuai asas yang menjiwai ketentuan mengenai ekonomi dalam UUD 1945 berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara.
Pengawasan terhadapa penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan koperasi oleh rakyat.
Pengakuan atas hak milik perorangan.
Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
b. Musyawarah Nasional III Persahi, Desember 1966
Asas negara hukum Pancasila mengandung pronsip :
Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan.
c. Symposium Hak Asasi Manusia, Juni 1967
Persoalan HAM dalam kehidupan kepartaian harus ditinjau untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal :
Adanya pemerintah yang mempunyai kekuasaan dan wibawa yang cukup.
Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
Perlunya untuk membina suatu “rapidly expanding economy”
Friday, May 21, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment